JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati target penerimaan pajak senilai Rp1.988,87 triliun dalam UU APBN 2024, tumbuh 9,4% dari outlook penerimaan pajak 2023 sejumlah Rp1.818,2 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa menilai target penerimaan pajak tersebut tergolong menantang. Meski demikian, ia menegaskan DJP berkomitmen untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
“Cukup menantang juga sebetulnya, apalagi kalau kita melihat kondisi 2023 yang pertumbuhannya di 5,9%,” katanya, dikutip pada Rabu (27/9/2023).
Baca Juga:
Hitung PPh Final UMKM, Omzet dari Cabang Harus Dimasukkan Bila Ada
Ihsan menuturkan terdapat beberapa tantangan yang bakal dihadapi DJP dalam mengumpulkan pajak pascapandemi. Pertama, risiko berlanjutnya konflik geopolitik yang menjadi sumber ketidakpastian dalam jangka menengah-panjang.
Peningkatan tensi geopolitik tersebut dinilai dapat menimbulkan fragmentasi, deglobalisasi, dan ancaman perang. Kedua, isu perubahan iklim yang perlu direspons dengan mendorong ekonomi hijau. Ketiga, digitalisasi yang dapat mempengaruhi ekonomi.
Ihsan menyebut komposisi penerimaan pajak 2024 utamanya masih berasal dari pajak penghasilan (PPh). Setoran PPh diperkirakan mencapai Rp1.139,8 triliun, tumbuh 8,6% dari outlook 2023 senilai Rp1.049,5 triliun.
Baca Juga:
Bantu Petani, Tarif PBB Lahan Pertanian Diusulkan Hanya 0,02 Persen
Kemudian, setoran PPN/PPnBM ditargetkan senilai Rp811,4 triliun, tumbuh 10,9% dari outlook 2023 senilai Rp731 triliun. Untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya 2024, ditargetkan sama seperti outlook 2023, yaitu Rp37,7 triliun.
Ihsan berharap penerimaan pajak 2024 mampu tumbuh tinggi sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan didukung kebijakan pajak yang optimal. Pertumbuhan pajak tersebut utamanya akan ditopang PPN/PPnBM yang tumbuh hingga 10,9%.
“Mudah-mudahan tahun depan nanti juga, dengan apa yang kita alami tahun ini, insyaallah apa yang menjadi target kita bisa dipenuhi di 2024,” ujarnya. (rig)